Senin, 12 Desember 2011

BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN

1.prinsip universal 

System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.

2.Sistem jaminan nasional 


Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.


Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.


Langkah-langkah yang harus dilakukan:


Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar