1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat  harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan  yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak  korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan  Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang  sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah  lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital 
a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap  perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai  contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia  Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara  masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya  adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar,  baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C  (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan  G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha). 
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi  pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap  instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah , 
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar  yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan  pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public,  serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan  pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang  juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat  mengakibatkan timbulnya Digital DVD.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar