Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu :
- Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya;
- Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya;
- Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita;
- Keadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan
- Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
- Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban;
- Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar