Keadaan  social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan  masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang  harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang  giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan  kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan  masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan.  Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat  pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh  terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada  fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan  sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana  usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah  kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk  mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan  fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup  bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan  perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja  yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang  memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan  kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana  serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi 
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat  terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian  bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di  manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar