Senin, 12 Desember 2011

Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara

Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.

1)Jaminan UUD 1945


Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.

2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial


Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.

3)Proses Pemberian Bantuan


Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.

4)Jaringan Pengamanaan Nasional


Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK

5)Partisipasi Masyarakat


Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.


6)Transparansi 


Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.

7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial


Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar